1. Fungsi Pemilu :
– Menentukan pemerintahan (Pemilu merupakan sarana untuk memilih pemerintahan secara damai dan beradab).
– Dukungan rakyat terhadap pemerintahan/penguasa (wujud dukungan rakyat terhadap pemerintahan).
– Sarana rekrutmen politik (rekrutmen politik memegang peranan penting dalam suatu sistem politik bernegara).
– Mempertajam kepekaan pemerintah terhadap kepentingan rakyat (untuk menjalankan visi dan misi pemerintah).
2. Tujuan Pemilu :
– Mewujudkan peralihan kepemimpinan pemerintahan secara konstitusional.
– Menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan.
– Melaksanakan kedaulatan rakyat.
– Melaksanakan perinsip hak hak azasi negara.
3. Pemilu memilih :
– Presiden dan Wakil Presiden (pasangan Capres/Cawapres diusulkan Parpol atau gabungan Parpol yang memperoleh 20% suara sah pada Pemilu sebelumnya/Presidential Threshold).
– Calon anggota DPD (untuk Provsu harus memiliki syarat dukungan 4.000 KTP berdasarkan jumlah DPT Provsu 10.853.940 jiwa).
– Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang diusulkan 18 Parpol yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
4. Pilkada memilih :
– Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
– Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diusulkan Parpol atau gabungan Parpol.
– Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dapat dicalonkan melalui jalur independen dengan ketentuan mendapat dukungan masyarakat dengan persentase dukungan berbanding dengan jumlah pemilih antara 6,5% s/d 10%.
5. Alokasi kursi dan daerah pemilihan :
– Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (seluruh wilayah NKRI).
– Dapil III DPR RI Sumut alokasi 10 kursi (Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Simalungun, Siantar, Langkat, Binjai, Dairi, Pakpak Barat, Karo).
– DPD RI Sumut alokasi 4 kursi (seluruh Kab/Kota se Provsu).
– Dapil V DPRD Sumut alokasi 10 kursi (Asahan, Tanjung Balai, Batubara).
– Dapil DPRD Asahan alokasi 45 kursi :
Asahan 1 Kisaran Barat, Kisaran Timur 8 kursi.
Asahan 2 Air Joman, Tanjung Balai, Silau Laut 7 kursi.
Asahan 3 Sei Kepayang, Sei Kepayang Timur, Sei Kepayang Barat, Simpang Empat, Teluk Dalam 7 kursi.
Asahan 4 Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Kuasan, Aek Songsongan, Rahuning, Aek Ledong 8 kursi.
Asahan 5 Air Batu, Sei Dadap 5 kursi. Asahan 6 Buntu Pane, Bandar Pasir Mandoge, Tinggi Raja, Setia Janji 5 kursi.
Asahan 7 Meranti, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring 5 kursi.
6. Peranan pemerintah :
– Penugasan personil sekretariat PPK, Panwaslu, PPS.-
Penyediaan sarana sekretariat PPK, Panwaslu, PPS.
– Mendukung kelancaran distribusi logistik.
– Penanganan ketertiban umum dan penugasan personil linmas.
– Menjamin netralitas ASN dan penyelenggara negara.
– Melakukan sosialisasi, literasi, edukasi kepada masyarakat.
– Melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.
– Menjamin kesediaan pendanaan Pilkada.
7. Upaya peningkatan partisipasi masyarakat :
– Mahasiswa sebagai kaum intlektual diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dengan langkah langkah :
– Memperkuat narasi solidaritas sosial, gotong royong dan empati masyarakat.
– Membangun ruang untuk mengelola partisipasi masyarakat.
– Memperkuat jejaring struktur.
8. Peranan masyarakat wujudkan Pemilu demokratis :
– Pemilu dikatakan berjalan demokratis, apabila setiap WNI yang mempunyai hak pilih menggunakan haknya secara Luber-Jurdil.
– Dalam Pemilu tidak dibenarkan menghina berdasarkan SARAG (Suku, Agama, Ras, Antar, Golongan), menghasut dan mengadudomba.
– Melaporkan pelanggaran Pemilu kepada instansi terkait.
9. Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa :
– Jalan damai perebutan kekuasaan dalam negara demokrasi adalah Pemilu.
– Pemilu memiliki fungsi perekat perbedaan pilihan politik ditengah masyarakat yang multi kultural.
– Pemilu menjadi pemersatu bangsa, karena tanpa Pemilu, Indonesia akan tercerai berai, karena perbedaan pandangan politik, kepentingan dan lainnya. Dengan Pemilu perbedaan dapat disatukan dalam bingkai NKRI.
reporter | Adenan